Kabar Kalteng

DLH Prov. Kalteng Gelar Bimtek Pada Aspek Pengawasan dan Penegakan Sanksi Administratif di Sektor Lingkungan

yl
DLH Prov. Kalteng Gelar Bimtek Pada Aspek Pengawasan dan Penegakan Sanksi Administratif di Sektor Lingkungan

Hai Kalteng - Palangka Raya - Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan pengelolaan lingkungan hidup serta menindaklanjuti regulasi terbaru di bidang lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang difokuskan pada aspek pengawasan dan penegakan sanksi administratif di sektor lingkungan. Kegiatan dilaksanakan selama tiga hari, mulai Rabu hingga Jumat (7–9 Mei 2025), bertempat di Aquarius Boutique Hotel, Palangka Raya.

Bimtek ini menjadi bagian dari upaya konkret DLH Kalimantan Tengah dalam mengimplementasikan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif di Bidang Lingkungan Hidup. Regulasi tersebut mengatur mekanisme baru dalam pelaksanaan pengawasan terhadap izin lingkungan serta pemberian sanksi administratif kepada pelaku usaha dan/atau kegiatan yang terbukti melakukan pelanggaran.

(Baca Juga : Dislutkan Prov. Kalteng Mengikuti Bimtek Restorasi Terumbu Karang)

DLH Prov. Kalteng Gelar Bimtek Pada Aspek Pengawasan dan Penegakan Sanksi Administratif di Sektor Lingkungan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah, Joni Harta, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman serta kemampuan teknis para Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) dan pejabat struktural yang membidangi penataan lingkungan. Menurutnya, peningkatan kapasitas tersebut sangat penting mengingat peran krusial para pejabat ini dalam menjalankan tugas pengawasan dan penegakan aturan di lapangan. "Para pejabat pengawas dan struktural ini memiliki tugas dan fungsi yang vital dalam memastikan pelaksanaan pengawasan perizinan perusahaan serta kepatuhan terhadap persetujuan lingkungan yang telah ditetapkan pemerintah. Dengan adanya Bimtek ini, kami berharap tercipta kesamaan pemahaman dalam menerapkan Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024, baik dalam hal prosedur pengawasan, mekanisme penanganan pengaduan masyarakat, maupun dalam pemberlakuan sanksi administratif," ujar Joni.

Dengan terselenggaranya Bimtek ini, DLH Provinsi Kalimantan Tengah optimistis dapat mendorong terciptanya tata kelola lingkungan yang lebih baik, akuntabel, dan berkelanjutan. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan menjadi pijakan awal dalam memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menegakkan hukum lingkungan demi masa depan yang lebih hijau dan sehat bagi seluruh masyarakat.

DLH Prov. Kalteng Gelar Bimtek Pada Aspek Pengawasan dan Penegakan Sanksi Administratif di Sektor Lingkungan

Kegiatan Bimtek tersebut diikuti oleh puluhan peserta yang terdiri dari pejabat teknis dan struktural di lingkungan DLH Provinsi maupun kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah. (Sumber : Diskominfo Kalteng)